PERPAJAKAN
A. Pajak
menurut Prof. Dr. P. J. A. Adriani adalah iuran masyarakat kepada negara yang
terutang oleh yang wajib membeyarnya menurut peraturan umum (undang-undang)
dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang
gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas
negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.
B. Ciri-ciri
pajak adalah:
1. Iuran
wajib yang dikenakan kepada masyarakat wajib pajak.
2. Iuran
wajib yang ditetapkan dengan norma-norma atau aturan hukum.
3. Dipergunakan
untuk membiayai kepentingan umum.
4. Bertujuan
meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
5. Balas
jasanya tidak diterima secara langsung.
C. Fungsi
pajak
1. Sebagai
sumber pendapatan negara. Dengan pembayaran pajak, negara akan memiliki dana
yang cukup untuk melakukan penyelenggaraan pemerintah dan melakukan
pembangunan.
2. Sebagai
alat pemerataan ekonomi. Melalui pajak, pemerintah dapat melakukan subsidi
kepada rakyat-rakyat kecil.
3. Sebagai
pengatur kegiatan ekonomi. Melalui pajak, pemerintah dapat mengatur kegiatan
konsumsi, distribusi, produksi, ekspor dan impor.
4. Sebagai
alat stabilitas ekonomi. Dengan pajak, pemerintah dapat mendorong pertumbuhan
industri baru dengan cara menurunkan atau membesarkan pajak bagi
industri-industri yang langka, tetapi banyak dibutuhkan masyarakat, sehingga
dapat menjaga stabilitas ekonomi.
D. Jenis-jenis
pajak
1. Berdasarkan
pihak yang menanggung
a. Pajak
langsung, misalnya pajak penghasilan, pajak bumi bangunan.
b. Pajak
tidak langsung, misalnya pajak penjualan, pajak pertambahan nilai, bea materai,
bea cukai, pajak penjualan barang mewah.
2. Berdasarkan
pihak yang memungut
a. Pajak
negara, misalnya pajak penghasilan, pajak bumi bangunan, pajak penjualan, pajak
pertambahan nilai, bea materai, bea cukai, pajak penjualan barang mewah.
b. Pajak
daerah, misalnya retribusi parkir, pajak tontonan, pajak reklame, retribusi
terminal.
3. Berdasarkan
sifatnya
a. Pajak
objektif, misalnya pajak penghasilan
b. Pajak
subjektif, misalnya pajak bumi bangunan, pajak penjualan, pajak penjualan
barang mewah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar