Rabu, 15 Juni 2016

Perpajakan



PERPAJAKAN

A.    Pajak menurut Prof. Dr. P. J. A. Adriani adalah iuran masyarakat kepada negara yang terutang oleh yang wajib membeyarnya menurut peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.
B.     Ciri-ciri pajak adalah:
1.      Iuran wajib yang dikenakan kepada masyarakat wajib pajak.
2.      Iuran wajib yang ditetapkan dengan norma-norma atau aturan hukum.
3.      Dipergunakan untuk membiayai kepentingan umum.
4.      Bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
5.      Balas jasanya tidak diterima secara langsung.
C.     Fungsi pajak
1.      Sebagai sumber pendapatan negara. Dengan pembayaran pajak, negara akan memiliki dana yang cukup untuk melakukan penyelenggaraan pemerintah dan melakukan pembangunan.
2.      Sebagai alat pemerataan ekonomi. Melalui pajak, pemerintah dapat melakukan subsidi kepada rakyat-rakyat kecil.
3.      Sebagai pengatur kegiatan ekonomi. Melalui pajak, pemerintah dapat mengatur kegiatan konsumsi, distribusi, produksi, ekspor dan impor.
4.      Sebagai alat stabilitas ekonomi. Dengan pajak, pemerintah dapat mendorong pertumbuhan industri baru dengan cara menurunkan atau membesarkan pajak bagi industri-industri yang langka, tetapi banyak dibutuhkan masyarakat, sehingga dapat menjaga stabilitas ekonomi.
D.    Jenis-jenis pajak
1.      Berdasarkan pihak yang menanggung
a.       Pajak langsung, misalnya pajak penghasilan, pajak bumi bangunan.
b.      Pajak tidak langsung, misalnya pajak penjualan, pajak pertambahan nilai, bea materai, bea cukai, pajak penjualan barang mewah.
2.      Berdasarkan pihak yang memungut
a.       Pajak negara, misalnya pajak penghasilan, pajak bumi bangunan, pajak penjualan, pajak pertambahan nilai, bea materai, bea cukai, pajak penjualan barang mewah.
b.      Pajak daerah, misalnya retribusi parkir, pajak tontonan, pajak reklame, retribusi terminal.
3.      Berdasarkan sifatnya
a.       Pajak objektif, misalnya pajak penghasilan
b.      Pajak subjektif, misalnya pajak bumi bangunan, pajak penjualan, pajak penjualan barang mewah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar